Ekonomi

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,94 Triliun per Agustus 2026

557
×

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,94 Triliun per Agustus 2026

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp 106,94 triliun pada Agustus 2026. Angka itu tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers RDKB secara daring, Senin (5/10).
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun,” kata Agusman.
Dari sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat berada di level 4,73 persen.
Perusahaan Pembiayaan
Di sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan naik 1,68 persen yoy menjadi Rp 514,08 triliun. Pertumbuhan ini terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang meningkat 5,4 persen yoy.
Agusman menilai profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat 3,04 persen dan NPF net 0,83 persen. Rasio gearing berada di posisi 2,04 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Modal Ventura dan LKM
Pembiayaan modal ventura tumbuh 1,05 persen yoy menjadi Rp 16,50 triliun. Sebaliknya, penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkontraksi 0,33 persen yoy menjadi Rp 1,05 triliun. Meski begitu, simpanan LKM tumbuh 7,70 persen yoy menjadi Rp 0,63 triliun.
Pergadaian
Penyaluran pembiayaan di industri pergadaian melonjak 44,60 persen yoy menjadi Rp 156,61 triliun. Mayoritasnya berasal dari produk gadai senilai Rp 132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.
OJK juga menyetujui perluasan lingkup wilayah usaha menjadi nasional bagi dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Dengan demikian, kini terdapat tujuh perusahaan pergadaian berlingkup nasional.
Permodalan dan Sanksi
Dari sisi permodalan, masih ada tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 100 miliar. Selain itu, 10 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi batas ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” jelas Agusman.
Sepanjang September 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan delapan penyelenggara pindar. Sanksi diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun temuan hasil pemeriksaan pengawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *