HukumPolitik

Empat Orang Dekat Terseret Kasus KPK, Pengamat Minta Prabowo Evaluasi Posisi Nusron

0
×

Empat Orang Dekat Terseret Kasus KPK, Pengamat Minta Prabowo Evaluasi Posisi Nusron

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN sekaligus mendorong pengamat meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap jajaran pemerintahannya.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai Presiden memiliki ruang untuk melakukan evaluasi tanpa harus menunggu proses hukum terhadap Nusron selesai.

Menurut Yusak, evaluasi tersebut dapat menjadi bagian dari langkah Presiden dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan agenda pemerintahan berjalan dengan prinsip integritas.

“Kalau melihat rangkaian dan konstruksi perkaranya, rasanya sulit mengatakan bahwa Nusron tidak terlibat,” ujar Yusak saat dihubungi Inilah.com, Senin (28/9/2026).

Ia juga mengatakan Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kabinetnya, termasuk mempertimbangkan perubahan komposisi kabinet apabila diperlukan.

“Saya kira Presiden bisa mengambil inisiatif reshuffle tanpa harus menunggu proses pengadilan. Presiden punya otoritas dan kewenangan untuk mengevaluasi anggota kabinetnya tanpa tekanan politik mana pun,” katanya.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah layanan pertanahan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

Sementara Fahd El Fouz diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran dana dari Arif.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang terkait pengurusan HGB senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga mengalir kepada Arif.

KPK juga mendalami transaksi tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening milik Arif.

Pengusutan Meluas ke BPN Jawa Timur

Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke lingkungan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Pada 24 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai rupiah, mata uang asing, serta sejumlah perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK juga mendalami dugaan praktik setoran berjenjang dari sejumlah Kantor Pertanahan di daerah kepada pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Namun, proses penyidikan tersebut belum menempatkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Hingga kini, Nusron masih berstatus sebagai saksi dan proses hukum masih terus berjalan.

Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik.

Momentum Memperkuat Integritas

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, perkara tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlunya menjaga integritas dalam pengelolaan urusan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari sertifikat tanah, hak guna bangunan, perizinan, hingga penyelesaian sengketa agraria.

Karena itu, setiap pejabat maupun aparatur yang memiliki kewenangan di sektor tersebut dituntut menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.

Jabatan publik pada dasarnya merupakan amanah. Karena itu, kewenangan yang diberikan negara semestinya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjadi ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Kasus ini juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, memperbaiki sistem pelayanan pertanahan, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, proses hukum KPK diharapkan dapat mengungkap perkara secara terang. Sementara pemerintah memiliki ruang untuk terus memperkuat tata kelola dan memastikan setiap pejabat yang dipercaya memegang amanah negara menjaga integritas serta kehormatan jabatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *