LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA-Kementerian Agama merilis Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Berdasarkan SE tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut, murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Murid hanya boleh menggunakan HP sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat, seizin guru atau wali kelas.
SE tersebut juga melarang guru dan tenaga kependidikan untuk menggunakan HP selama kegiatan belajar-mengajar.
Sementara itu, Kemenag meminta orang tua mengatur batasan jam pemakaian gawai (HP) di rumah paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga diminta untuk memastikan anak tidak menggunakan gawai di kamar tidur, melainkan di area ‘ruang terbuka’ rumah seperti ruang keluarga.
Murid juga diminta untuk mengaktifkan fitur parental control dan pembatasan konten <18 tahun, filter pencarian aman (safe search), dan pembatasan waktu layar (screen time) pada gawai. Pembatasan juga meliputi pembelian dan pengunduhan aplikasi.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital oleh anak tetap dapat dilakukan secara aman. Ia mengajak tokoh agama, organisasi pemuda, RT/RW/LPMK, kader, satgas, masyarakat, hingga influencer untuk terlibat dalam pemantauan dan evaluasi secara berkala Kebijakan Penggunaan Gawai (HP) dan Internet.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/9/2026).
Aturan Pembatasan Gawai (HP) dan Internet di Satuan Pendidikan Kemenag
1. Larangan bagi murid untuk menggunakan gawai (HP) di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran
2. Penggunaan gawai (HP) hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas
3. Larangan bagi guru atau tendik untuk menggunakan gawai (HP) selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
Dilarang untuk:
1. Mengakses, menyimpan, menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak
2. Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin
3. Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Sekolah menyediakan sarana dengan:
1. Menyediakan loker/box penyimpanan gawai (HP) di tiap kelas atau ruang guru
2. Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai (HP) pada awal pelajaran dan dikembalikan saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat
3. Satuan pendidikan menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak orang tua.
Kegiatan administrasi yang memerlukan gawai (HP) dilakukan di luar jam mengajar. Pihak sekolah diminta juga untuk menyosialisasikan dan memasang poster terkait di area sekolah.
Pembatasan Gawai (HP) dan Internet di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
1. Orang tua/wali mengawasi aktivitas digital anak saat menggunakan gawai (HP) maupun internet, termasuk aplikasi, game, media sosial, dan riwayat pencarian
2. Orang tua mengatur batasan jam pemakaian gawai (HP) di rumah bagi anak paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar
3. Orang tua memastikan anak menggunakan gawai (HP) di area “ruang terbuka” rumah, seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur; dan
4. Anak tidak dapat menggunakan gawai (HP) secara mandiri tanpa ada izin atau persetujuan orang tua atau wali
Kontrol Fitur Keamanan dengan:
1. Mengaktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten (<18 tahun), pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi, filter pencarian aman (safe search), dan pengaturan waktu layar (screen time) pada gawai
2. Memastikan akun media sosial memiliki pengaturan privasi yang ketat, kata sandi kuat dan unik serta tidak dibagikan kepada orang lain
3. Melakukan pemeriksaan berkala terhadap konten yang tersimpan di gawai (HP) anak dengan pendekatan yang komunikatif.
Orang tua/wali juga diminta untuk:
1. Secara berkelanjutan meningkatkan ilmu pengasuhan dan literasi digital agar dapat memahami risiko dan efektif mendampingi anak di ruang digital
2. Mengajak anak berdiskusi tentang risiko penyalahgunaan internet, seperti penipuan digital, perundungan (cyberbullying), dan konten negatif
3. Memberi contoh (role model) penggunaan gawai yang bijak dan sehat dari orang tua
4. Menjelaskan pentingnya menjaga privasi, tidak membagikan foto, data pribadi, atau lokasi kepada orang tidak dikenal
5. Membantu anak menggunakan gawai (HP) untuk kegiatan edukatif, seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, atau latihan soal
6. Menyeleksi aplikasi dan situs belajar yang aman sesuai usia perkembangan anak.
7 Menghindari pemberian gawai (HP) sebagai “pengganti pendampingan” saat anak belajar
8. Mendorong dan menyediakan kegiatan alternatif nongawai yang beragam dan menarik seperti olahraga, seni, membaca buku, sinau dan ngaji bareng, komunitas remaja kampung (remaja masjid, karang taruna, dan sebagainya) sebagai upaya proaktif untuk mengisi waktu luang anak
9. Wajib meluangkan waktu kebersamaan dengan anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai, guna mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital.
Tindak Lanjut Pelanggaran dan Masalah
Jika terdapat masalah atau pelanggaran digital, maka:
– Anak didorong untuk berani menyuarakan
– Mendokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta dalam grup chat, konten negatif, foto, video yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya pada perangkat anak
– Menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat anak
– Temuan negatif dan aplikasi berbahaya dilaporkan orang tua/wali/masyarakat kepada pihak berwajib.
(sumber : Detik.com)




















