Pendidikan

Perkuat Keterbukaan Informasi, UIN Ar-Raniry Bidik Predikat Informatif

7351
×

Perkuat Keterbukaan Informasi, UIN Ar-Raniry Bidik Predikat Informatif

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | BANDA ACEH- Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penguatan kapasitas kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui bimbingan teknis (Bimtek) bersama Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Arman Fauzi, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah UIN Ar-Raniry untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mengejar predikat Badan Publik Informatif.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

“UIN Ar-Raniry terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat PPID UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik yang transparan,” ujar Mujiburrahman.

Menurutnya, UIN Ar-Raniry pada pemeringkatan tahun 2025 telah berada pada kategori Menuju Informatif dengan nilai 89,6. Nilai tersebut hanya terpaut 0,4 poin dari batas minimal 90 untuk masuk kategori Informatif.

Capaian tersebut, kata Mujiburrahman, menjadi motivasi bagi UIN Ar-Raniry untuk melakukan pembenahan, terutama dalam melengkapi dokumen dan meningkatkan pengelolaan informasi di seluruh unit kerja.

“Kita berharap seluruh unit kerja di UIN Ar-Raniry dapat mendukung kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pada PPID ini,” katanya.

Ia berharap kehadiran Komisioner KI Pusat dalam kegiatan Bimtek tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jajaran PPID mengenai standar pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

KI Dorong Ekosistem Keterbukaan Informasi

Sementara itu, Komisioner KI Pusat Arman Fauzi menjelaskan, tugas Komisi Informasi tidak sebatas menangani sengketa informasi publik. KI juga memiliki peran dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi melalui pendampingan, monitoring, evaluasi, penguatan kapasitas, dan sosialisasi.

“Komisi Informasi Publik terus membangun sebuah ekosistem keterbukaan informasi melalui kegiatan-kegiatan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan penguatan atau Bimtek, serta sosialisasi kepada masyarakat,” kata Arman.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan informasi publik mengacu pada standar layanan informasi yang ditetapkan Komisi Informasi, termasuk monitoring dan evaluasi berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Arman juga memaparkan klasifikasi informasi publik yang harus dipahami oleh setiap badan publik. Setidaknya terdapat empat kategori, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.

Untuk informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, kata dia, salah satunya berkaitan dengan bencana alam atau kondisi lain yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan membutuhkan penyampaian informasi secara cepat.

“PPID dapat menyampaikan informasi resmi dari lembaga berwenang kepada masyarakat dan sivitas akademika,” jelasnya.

Data Pribadi Mahasiswa Wajib Dilindungi

Di sisi lain, Arman mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data dapat dibuka kepada publik. Badan publik tetap wajib memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.

Di lingkungan perguruan tinggi, sejumlah data mahasiswa maupun keluarganya dapat termasuk data yang harus dilindungi, seperti nomor telepon, informasi penghasilan orang tua yang digunakan dalam proses penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga data biometrik mahasiswa.

Perlindungan terhadap data tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Arman menilai posisi UIN Ar-Raniry yang telah mencapai kategori Menuju Informatif menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.

“UIN Ar-Raniry sudah masuk kategori menuju informatif. Dengan komitmen dan kerja sama pimpinan dan tim, ke depan akan terwujud sebagai lembaga yang informatif dengan nilai yang sempurna,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *