LINTASNUSANTARANEWS.ID | KALIMANTAN UTARA- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu lokasi yang digeledah merupakan kediaman mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan.
“Rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Kejagung belum mengungkap identitas mantan kepala daerah yang kediamannya digeledah tersebut.
Selain rumah mantan kepala daerah, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Bulungan.
Lokasi ketiga yang digeledah adalah kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Anang.
Tiga Mantan Bupati Nunukan Telah Diperiksa
Penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan PT CCM sebelumnya juga telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Nunukan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah memeriksa tiga mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad yang menjabat periode 2001–2011, Basri periode 2011–2016, dan Asmin Laura Hafid periode 2016–2025.
Selain mantan kepala daerah, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan proses perizinan serta pengelolaan kegiatan pertambangan.
Mereka antara lain Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Nunukan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami proses perizinan, pengelolaan pertambangan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian kegiatan pertambangan PT CCM selama periode 2013–2025.
Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan para pihak untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung belum menyampaikan secara resmi mengenai tersangka dalam perkara ini. Seluruh pihak yang diperiksa maupun lokasi yang digeledah masih berkedudukan dalam proses penyidikan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.




















