Hukum

KPK Dalami Alur Perintah dan Aliran Uang Suap Sertifikat Tanah di Kementerian ATR/BPN

6
×

KPK Dalami Alur Perintah dan Aliran Uang Suap Sertifikat Tanah di Kementerian ATR/BPN

Share this article

Penyidik menelusuri dugaan uang suap yang berhenti pada Arif Sugiyanto, disebut awak media sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Dalam penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 106 miliar.

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur perintah terkait aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menduga uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak di kementerian itu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan, antara lain, lewat keterangan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Ini semuanya tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, Minggu (4/10/2026).
Menurut Budi, penyidik menelusuri dugaan aliran uang suap yang berhenti pada orang kepercayaan Nusron tersebut. KPK juga menelisik dugaan adanya uang suap yang diterima sejumlah pihak sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Arif Sugiyanto Diduga Pengepul Uang
Laporan awak media edisi 27 September 2026 mengulas peran orang kepercayaan Nusron itu, yakni Arif Sugiyanto. KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari berbagai perkara.
Peran tersebut terungkap ketika penyidik menggeledah kediaman Arif di Kota Bekasi, Jawa Barat. Di sana, KPK menemukan petunjuk soal aliran uang yang dikumpulkan Arif, termasuk koper merah berisi uang rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 106 miliar.
KPK juga memperoleh informasi bahwa Arif diduga menerima uang setoran dari pengurusan layanan kantor pertanahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga kementerian. Penyidik pun mengantongi catatan uang masuk dan keluar dari Arif.
“Dia diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Kuasa Hukum Keberatan
Kuasa hukum Arif, Muhammad Fadli Nasution, mengatakan kliennya diperiksa soal pengantaran uang ke muktamar Nahdlatul Ulama. Menurut dia, Arif belum menceritakan hubungannya dengan Nusron. “Belum ada cerita karena beliau syok dan bingung,” ujarnya.
Fadli juga keberatan KPK menjerat kliennya dengan pasal suap dan gratifikasi. Ia berargumen Arif adalah pihak swasta, bukan penyelenggara negara. “Klien kami disangka sebagai pihak penerima suap, tapi tidak jelas siapa pihak pemberi suap, berapa jumlahnya, dan untuk apa,” kata Fadli.
Nusron Belum Merespons
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Nusron Wahid soal penetapan tersangka sejumlah pejabat di kementeriannya. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi belum dibalas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *