LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA– Dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah yang dikaitkan dengan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Nusron Wahid, mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Informasi tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufik.
Dalam BAP tersebut, jaksa membacakan keterangan bahwa informasi mengenai dugaan aliran uang ratusan miliar itu berasal dari Fahd El Fouz A Rafiq. Nama pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut dalam keterangan tersebut.
“Informasi selanjutnya berasal dari Fahd El Fouz A Rafiq. Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti,” kata jaksa saat membacakan BAP di persidangan.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui langsung mengenai dugaan aliran uang tersebut. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi yang didengarnya kepada penyidik.
“Saya diminta menceritakan, Pak,” ujar Ahmad.
Jaksa kemudian memastikan apakah informasi tersebut memang didengar oleh Ahmad.
“Iya, yang saya dengar,” jawabnya.
BAP Juga Singgung Dana Pansus Haji
Dalam pemeriksaan, jaksa juga mendalami informasi mengenai aliran dana dari biaya kuota haji tambahan.
Dalam BAP Ahmad, disebutkan sejumlah pihak yang disebut mengurus aliran dana tersebut, di antaranya Umar Bakadam alias Dream Tour, Fuad Hasan Masyhur, dan Nanang dari PT Pesona Mozaik.
Khusus dana yang disebut dikelola Fuad, jaksa membacakan keterangan dalam BAP yang menyebut uang dari biaya kuota haji tambahan diduga digunakan untuk pemberian kepada Pansus Haji DPR.
“Aliran dana dari biaya kuota tambahan diurus oleh Fuad Hasan Masyhur. Biaya kuota haji tambahan yang diurus oleh Fuad Hasan Masyhur diduga digunakan untuk pemberian kepada Pansus Haji di DPR RI,” kata jaksa.
Ahmad kemudian menjelaskan bahwa keterangan tersebut merupakan informasi yang pernah disampaikannya kepada penyidik berdasarkan apa yang didengarnya.
Ia juga mengaku terdapat bagian keterangan dalam BAP yang menurutnya rancu, terutama terkait informasi mengenai dugaan pemberian kuota haji melalui anggota DPR.
Hakim ketua kemudian memastikan kembali bahwa isi BAP tersebut memang berasal dari cerita Ahmad kepada penyidik.
“Jadi ini yang Saudara ceritakan ke penyidik benar kan seperti ini?” tanya hakim.
“Iya, betul, Bu,” jawab Ahmad.
Ahmad kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi yang pernah didengarnya.
“Iya, saya ceritakan. Saya mendengar, saya sampaikan seperti itu, Yang Mulia,” katanya.
Hakim Akan Menilai Nilai Pembuktian
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari penasihat hukum yang mempertanyakan perbedaan antara informasi yang diketahui secara langsung dan informasi yang hanya didengar dari pihak lain.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menegaskan bahwa majelis akan menilai sendiri kedudukan keterangan tersebut dalam proses pembuktian perkara.
“Dia hanya mendengar, bukan pengetahuan dia langsung. Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa, apakah punya nilai pembuktian atau tidak,” ujar hakim.
Dengan demikian, dugaan aliran uang yang disebut dalam persidangan tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan berdasarkan apa yang didengar saksi, bukan keterangan dari pengalaman atau pengetahuan langsung Ahmad Taufik.
Perkara Kuota Haji
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Selain Yaqut, perkara tersebut juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, serta Ismail Adham sebagai terdakwa.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada 1 Oktober 2026. Ia disebut sebagai Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU.
Persidangan selanjutnya akan menguji keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa untuk mengungkap rangkaian perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sidang Kuota Haji: Saksi Sebut Ada Informasi Aliran Ratusan Miliar ke Nusron Wahid




















