Hukum

Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, KPK Diminta Buka Terang Aliran Dana

8636
×

Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, KPK Diminta Buka Terang Aliran Dana

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Dugaan aliran uang dalam jumlah fantastis kembali mencuat di tengah pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut disebut dalam klaim mengenai dugaan pergerakan dana senilai Rp480 miliar yang disebut dibawa dari Jakarta menuju arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

Klaim tersebut disampaikan tokoh Kiai Kampung NU Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Dalam keterangannya, ia menyebut uang tersebut dibawa menggunakan dua Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan kendaraan towing dari Jakarta menuju Jombang.

Gus Lilur mengaku memperoleh informasi itu secara informal dari pihak yang disebutnya berkaitan dengan proses penyidikan KPK. Namun, klaim tersebut hingga kini belum menjadi temuan resmi KPK.

“Secara informal mereka menjelaskan bahwa ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di Selatan-Timur Jakarta,” kata Gus Lilur dalam program Madilog Forum, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Menurut Gus Lilur, masing-masing Land Cruiser disebut membawa sekitar Rp240 miliar. Dua kendaraan tersebut kemudian dibawa menggunakan towing menuju Jombang.

Rp180 Miliar Dikaitkan dengan Nusron

Gus Lilur kemudian membeberkan dugaan pembagian sumber dana tersebut.

Ia menyebut sekitar Rp150 miliar dikaitkan dengan oknum dari institusi berinisial P, Rp150 miliar lainnya dengan oknum institusi berinisial B, sementara sisa Rp180 miliar disebutnya berkaitan dengan Nusron Wahid.

“Nah, Rp180 (miliar) itu dikabarkan kreasinya NW. Ya, NW itu Nusron Wahid,” ujar Gus Lilur.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul ketika KPK sedang mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Namun, belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan Rp180 miliar tersebut berasal dari Nusron atau masuk ke pembiayaan Muktamar NU.

KPK Sedang Telusuri Uang Rp106,3 Miliar

Di sisi lain, KPK memang tengah menelusuri penggunaan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri lebih jauh penggunaan uang tersebut, termasuk informasi mengenai kemungkinan penggunaannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi.

“Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” kata Taufik.

KPK juga belum merinci berapa bagian dari uang tersebut yang berkaitan dengan layanan pertanahan, dugaan mutasi atau promosi jabatan, maupun sumber penerimaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron.

Muktamar NU Bantah Berkaitan dengan Kasus ATR/BPN

Munculnya isu aliran dana ke Muktamar NU mendapat bantahan dari Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mantan Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU.

Gus Ipul menyatakan dirinya mengetahui proses pembiayaan Muktamar dan memastikan tidak ada dana dari perkara dugaan korupsi ATR/BPN yang digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.

“Sebagai Ketua Panitia, saya pastikan tidak ada kaitan kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Gus Ipul, sebagaimana diberitakan Inilah.com.

Sementara itu, mantan Rais Syuriyah NU KH Muhibbul Aman Aly meminta persoalan tersebut diserahkan kepada proses hukum.

Menurutnya, jika memang terdapat dugaan aliran dana, KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri dan membuktikannya.

Jangan Biarkan Dugaan Berhenti sebagai Isu

Kasus ini kini menyisakan pertanyaan besar yang hanya dapat dijawab melalui proses penyidikan: dari mana uang tersebut berasal, ke mana mengalir, siapa yang menguasai, dan untuk kepentingan apa digunakan?

Angka Rp480 miliar yang disebut Gus Lilur tentu sangat besar. Namun, angka tersebut tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ditemukan bukti dan dikonfirmasi oleh penyidik.

Begitu pula dengan tudingan yang mengaitkan Rp180 miliar dengan Nusron Wahid. Sampai ada bukti hukum yang sah, informasi tersebut tetap merupakan klaim yang perlu diverifikasi.

Karena itu, publik patut menunggu kerja KPK untuk mengurai aliran uang secara terang-benderang.

Jika benar terdapat uang hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk kepentingan organisasi, politik, ataupun kepentingan pribadi, maka pengungkapannya menjadi penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang memegang kekuasaan.

Jabatan publik seharusnya menjadi amanah, bukan pintu untuk memperkaya diri, kelompok, atau membiayai kepentingan tertentu dengan uang yang bukan haknya.

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka. Aliran uang harus ditelusuri sampai ke ujungnya, penerima manfaat harus diungkap, dan setiap rupiah yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada akhirnya, publik membutuhkan satu hal: kebenaran berdasarkan bukti, bukan sekadar cerita dan dugaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *