LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Isu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan mundur dari Kabinet Merah Putih kembali mencuat di tengah proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai posisi Nusron kepada Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap KPK.
“Soal Pak Nusron pastinya kita menghormati dan tidak akan mungkin profiling apalah semacam intervensi sebagainya. Kita serahkan semua proses hukumnya kepada KPK untuk memproses secara setuntas-tuntasnya. Dan kita menghormati juga asas praduga tak bersalah,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Evaluasi Menteri Merupakan Kewenangan Prabowo
Mengenai kemungkinan perubahan posisi Nusron dalam kabinet, Sugiat menegaskan bahwa evaluasi terhadap menteri merupakan kewenangan Presiden.
Termasuk keputusan mengenai kapan reshuffle dilakukan dan siapa saja menteri yang akan diganti, menurut Sugiat, sepenuhnya berada di tangan Prabowo.
“Proses evaluasi bahkan proses reshuffle itu menjadi kewenangan mutlak dari Bapak Presiden. Persoalan kapan waktunya menteri reshuffle dan siapa menterinya itu menjadi kewenangan mutlak Bapak Presiden,” ujarnya.
Gerindra, kata Sugiat, akan menghormati keputusan Presiden terkait komposisi Kabinet Merah Putih.
“Siapapun yang akan diputuskan dan kapanpun itu proses yang terjadi pastinya Gerindra akan mendukung dan menghormatinya,” katanya.
Isu Pengunduran Diri Belum Terbukti
Sebelumnya, kabar mengenai kemungkinan Nusron meninggalkan kabinet kembali beredar setelah sejumlah pejabat dan orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya terseret dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Nusron juga dikabarkan akan menyerahkan jabatannya dalam waktu dekat. Bersamaan dengan itu, muncul informasi bahwa Prabowo telah memanggil Nusron untuk membahas perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi bahwa Nusron telah mengundurkan diri ataupun bahwa pemanggilan tersebut benar-benar terjadi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya juga menegaskan Presiden Prabowo tidak akan mencampuri proses hukum terkait operasi tangkap tangan KPK di lingkungan ATR/BPN.
“Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
KPK Diminta Bekerja Tanpa Intervensi
Perkembangan perkara di ATR/BPN kini menjadi perhatian publik. Terlepas dari siapa pun yang diperiksa atau disebut dalam konstruksi perkara, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Prinsip asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap orang yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun di sisi lain, proses pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara transparan dan tuntas.
Publik berhak mengetahui bagaimana dugaan korupsi tersebut terjadi, siapa yang terlibat, dari mana uang berasal, ke mana alirannya, serta siapa yang pada akhirnya menikmati hasil tindak pidana apabila memang terbukti terjadi.
Bagi pejabat negara, kasus ini kembali mengingatkan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar kepada masyarakat.
Jabatan bukan ruang untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan agar praktik korupsi tidak menjadi kebiasaan dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.
Jika ditemukan bukti keterlibatan seseorang, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak setiap orang untuk memperoleh kepastian dan keadilan juga harus dihormati.
Sementara itu, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Nusron Wahid mengenai isu pengunduran dirinya tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.




















