HukumPolitik

Sidang MK Memanas, Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi dan Prabowo Ajukan 2 Nama Wapres

0
×

Sidang MK Memanas, Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi dan Prabowo Ajukan 2 Nama Wapres

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Perselisihan hasil Pilpres 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menjadi sorotan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika seluruh permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Pilpres 2024 dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

8 Tuntutan Diajukan ke MK

Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan delapan permintaan kepada MK.

Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

Kedua, meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan dan karenanya didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Keempat, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024 juga diminta dibatalkan sepanjang menyangkut Gibran.

Keenam, para pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Prabowo Diminta Ajukan Dua Nama

Permintaan ketujuh menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam gugatan tersebut.

Para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Proses pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Permintaan tersebut merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.

Terakhir, para pemohon meminta putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bukan Berarti Gibran Sudah Didiskualifikasi

Meski petitum tersebut meminta diskualifikasi Gibran, perlu ditegaskan bahwa MK belum menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Permintaan tersebut masih merupakan posisi hukum para pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa.

Dalam persidangan berikutnya, MK akan menilai argumentasi, kewenangan Mahkamah, bukti-bukti serta jawaban pihak-pihak terkait sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat dikabulkan, ditolak, atau memiliki konsekuensi hukum lainnya.

KPU sebagai pihak termohon juga telah mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Syarat Pendidikan Jadi Titik Sentral

Perkara ini berpusat pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, yakni paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat tersebut harus telah dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon berlangsung.

Mereka juga mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena apabila seluruh petitum pemohon dikabulkan sesuai permintaan, konsekuensinya tidak hanya menyangkut status Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi juga memicu proses konstitusional untuk mengisi jabatan Wakil Presiden melalui pemilihan di MPR.

Untuk saat ini, semua pihak masih menunggu bagaimana MK menilai kewenangan, bukti dan substansi perkara tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *