LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Apa yang akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu perhatian dalam perkara yang diajukan ke MK. Jika Mahkamah nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, konsekuensi ketatanegaraannya berpotensi menjadi persoalan baru yang belum memiliki skenario hukum yang rinci.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui belum dapat membayangkan secara pasti konsekuensi hukum apabila gugatan tersebut dikabulkan.
“Saya belum bisa bayangkan andaikan dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Saya tidak mau berkomentar banyak, bisa iya bisa tidak. Saya tidak bisa membayangkan andaikan dikabulkan dan ternyata tidak memenuhi syarat,” ujar Yusril dalam konferensi pers.
Menurut Yusril, persoalan tersebut menjadi rumit karena gugatan menyangkut kelayakan syarat seorang wakil presiden yang sudah dilantik dan sedang menjalankan jabatan.
Ia mengatakan, sistem hukum Indonesia belum secara rinci mengatur mekanisme pemberhentian wakil presiden yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan setelah proses pemilihan dan pelantikan selesai.
“Itu belum detail diatur dalam aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” kata Yusril.
Jika Dikabulkan, Persoalan Baru Bisa Muncul
Apabila MK nantinya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan terdapat persoalan hukum terhadap status Gibran, maka persoalan berikutnya bukan hanya mengenai status pencalonannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, serta bagaimana hubungan antara putusan MK dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan status seorang pejabat yang telah dilantik melalui mekanisme konstitusional.
Namun, seluruh konsekuensi tersebut masih bersifat kemungkinan. Putusan dan pertimbangan hukum MK akan menjadi penentu apakah dalil pemohon dapat diterima atau tidak.
Yusril Soroti Batas Kewenangan MK
Yusril juga mengkritik kecenderungan putusan MK yang menurutnya dalam sejumlah perkara dapat berkembang melampaui fungsi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Menurut dia, kewenangan MK pada dasarnya adalah menguji apakah suatu norma undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
“Yang saya khawatir, MK ini kadang-kadang agak kebablasan. Yang terbayangkan tugas MK itu menguji UU terhadap UUD 45,” ujarnya.
Yusril menilai, ketika sebuah norma dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MK seharusnya berhenti pada pembatalan norma tersebut dan tidak mengambil peran seperti pembentuk undang-undang.
“Putusan ia bertentangan, batal demi hukum, sudah selesai sampai di situ. Kadang-kadang MK, setelah dibatalkan, terus diatur sendiri. Ini kadang menjadi masalah,” katanya.
Belum Ada Preseden yang Benar-Benar Sama
Yusril juga menyinggung bahwa sejumlah perkara ketatanegaraan di MK tidak selalu berakhir dengan putusan substantif karena perkara dapat berhenti di tengah proses.
Ia mencontohkan sengketa kewenangan lembaga negara antara DPD dan Presiden pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat itu, Yusril mengaku diminta Presiden SBY mewakili pemerintah menghadapi perkara tersebut. Namun, perkara akhirnya tidak menghasilkan putusan karena pihak penggugat menarik permohonannya.
“Perkaranya tidak sampai selesai. Di tengah jalan, Pak Ginandjar menarik gugatannya, sehingga tidak ada putusannya mengenai kewenangan DPD dan pemerintah tersebut,” jelasnya.
Publik Menunggu Sikap MK
Perkara syarat pendidikan Gibran kini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni hubungan antara hasil pemilu, pelantikan pejabat negara, kewenangan MK dan mekanisme pengisian jabatan dalam sistem ketatanegaraan.
Untuk saat ini, belum ada keputusan akhir yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, seluruh konsekuensi yang mungkin timbul apabila gugatan dikabulkan masih merupakan skenario hukum yang harus diuji berdasarkan putusan dan pertimbangan MK.
Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi hukum tata negara Indonesia, khususnya mengenai batas kewenangan MK dan kedudukan pejabat negara setelah dilantik.




















