LINTASNUSANTARANEWS.ID | BANDA ACEH – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sidang yang berlangsung pada 23 September 2026 tersebut menghadirkan sejumlah keterangan penting, termasuk dari tiga ahli serta terdakwa Juanda alias Ju.
Perkara ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang memuat tuduhan mengenai dugaan penggelapan dana penanganan bencana senilai Rp132 miliar dan mengaitkannya dengan M. Nasir ketika masih menjabat sebagai Sekda Aceh.
Dalam persidangan, M. Nasir mengatakan penyebaran informasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan bantuan bencana di Aceh.
Saat itu, kata Nasir, dirinya juga menjabat sebagai Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh.
“Memang sempat terjadi distrust atau ketidakpercayaan dari pihak-pihak yang ingin berdonasi. Sebagai Sekda Aceh dan Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh, saya menjelaskan kepada siapapun yang bertanya mengenai kebenaran konten viral itu,” ujar Nasir di hadapan majelis hakim.
Menurut Nasir, proses pengelolaan anggaran pemerintah dilakukan melalui mekanisme dan instansi yang berwenang. Ia juga menyatakan tidak pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan yang disampaikan dalam konten tersebut.
Nasir mengaku penyebaran konten tersebut turut memberikan tekanan terhadap dirinya dan keluarga.
“Selain berdampak kepada Pemerintah Aceh dan penanganan bencana Aceh, pemberitaan itu dipublikasi dan viral di media-media sosial membuat saya dan keluarga trauma,” katanya.
Tiga Ahli Berikan Keterangan
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan tiga ahli, yakni ahli bahasa Iskandar Syahputera, ahli teknologi informasi Ryan Abdisa Sukamdja, serta ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih.
Keterangan para ahli berkaitan dengan unsur bahasa dalam konten yang dipersoalkan, proses penyebaran informasi melalui media sosial, serta aspek pidana dari dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ahli bahasa memberikan analisis terhadap penggunaan kata dan narasi dalam konten yang dikaitkan dengan M. Nasir. Sementara ahli IT menerangkan aspek penyebaran konten melalui platform media sosial.
Adapun ahli pidana menjelaskan sejumlah unsur yang perlu diperhatikan dalam penerapan ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk persoalan pembuktian terhadap tuduhan yang disampaikan.
Juanda Akui Tidak Mengetahui Langsung
Dalam pemeriksaan terdakwa, Juanda mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menjadi materi unggahannya.
Ia mengatakan informasi yang menjadi dasar kontennya diperoleh dari pemberitaan media online.
“Saya melihat keadaan bencana yang memprihatinkan dan saya mengambil berita tersebut dari AJNN. Karena saya emosi maka saya mengambil berita media tersebut dan memposting dengan cara memasang di TikTok dan Facebook saya,” ujar Juanda.
Konten tersebut kemudian menyebar luas. Juanda menyebut akun Facebook miliknya memiliki sekitar 100 ribu pengikut.
Ia juga mengakui memperoleh penghasilan sekitar Rp1,5 juta dari aktivitas konten di Facebook.
Setelah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, Juanda mengaku telah membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Majelis Ingatkan Penggunaan Media Sosial
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim M. Jamil turut menyoroti sejumlah konten yang dibuat terdakwa. Hakim mengingatkan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk menyampaikan penghinaan terhadap pihak lain.
Persidangan juga membahas sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk Pasal 433, Pasal 434, serta Pasal 441 KUHP.
Pembahasan mencakup unsur penyebaran tulisan kepada publik, kesempatan untuk membuktikan tuduhan, serta penggunaan sarana teknologi informasi dalam penyebaran konten.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah apakah tuduhan yang disampaikan dapat dibuktikan kebenarannya serta bagaimana unsur kesengajaan dinilai dalam perkara tersebut.
Nasir Soroti Pemberitaan yang Menjadi Rujukan
Usai persidangan, M. Nasir turut menyinggung pemberitaan media online yang menjadi salah satu sumber informasi yang kemudian digunakan terdakwa dalam membuat konten.
Ia menyebut pemberitaan tersebut memuat pernyataan mengenai pertanyaan terhadap pengelolaan dana Rp132 miliar untuk penanganan bencana serta potensi pelaporan kepada KPK.
Nasir menyatakan dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi terkait pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan yang tidak benar akan membawa dampak serius bagi pembaca, salah satunya terdakwa Juanda yang tanpa pengetahuan telah mempercayai pemberitaan tersebut dan melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya dan menghancurkan martabat orang lain sebagaimana yang saya rasakan,” ujar Nasir.
Ia berharap proses persidangan dapat memberikan ruang untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap dirinya dan Pemerintah Aceh.
Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan seluruh fakta serta keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.




















