Hukum

Isu Dana Rp480 Miliar Muktamar NU, Pakar BRIN Minta Tak Dibiarkan Abu-Abu

7262
×

Isu Dana Rp480 Miliar Muktamar NU, Pakar BRIN Minta Tak Dibiarkan Abu-Abu

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Isu dugaan aliran dana senilai Rp480 miliar dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan publik. Pakar politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, meminta persoalan tersebut segera diperjelas agar tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.

Firman menilai, apabila memang terdapat dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar dan penggunaannya dinilai tidak semestinya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada dana-dana yang seperti itu memang akan lebih baik itu diserahkan saja, terlepas itu dari mana,” kata Firman kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Menurut Firman, klarifikasi penting dilakukan karena isu tersebut menyangkut organisasi besar dan telah menjadi perhatian masyarakat. Apabila nantinya ditemukan adanya dana yang penggunaannya tidak sesuai, penyelesaian secara terbuka dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi organisasi maupun publik.

“Kalau memang dirasa ini memang tidak pada tempatnya, saya kira itu satu langkah yang jadi pembelajaran juga yang sangat baik,” ujarnya.

Berawal dari Klaim Gus Lilur

Isu mengenai dana Rp480 miliar sebelumnya disampaikan tokoh NU Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Informasi tersebut disebut berasal dari sumber informal dan kemudian dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.

Namun, angka Rp480 miliar tersebut hingga kini masih merupakan klaim yang belum dibuktikan secara hukum. Belum terdapat informasi dari aparat penegak hukum yang menetapkan angka tersebut sebagai fakta dalam suatu perkara.

Firman pun menilai persoalan tersebut masih berada dalam wilayah yang belum jelas sehingga diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui informasi tersebut.

“Memang sekarang kan kayaknya masih, benar nggak nih? Iya, antara benar dan siapa pun,” ujarnya.

Menurut dia, klarifikasi diperlukan agar publik dapat membedakan informasi yang memiliki dasar dengan tudingan yang belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Panitia Muktamar Bantah

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021–2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah tudingan adanya aliran dana Rp480 miliar dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.

Gus Ipul, yang saat itu menjabat Ketua Panitia Pelaksana Muktamar, menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah apabila tidak disertai bukti. Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan menunjukkan bukti dan menyatakan PBNU mempertimbangkan langkah hukum.

Gus Ipul juga menyatakan akan memberikan somasi kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tudingan tersebut.

Dengan demikian, isu tersebut saat ini mempertemukan klaim yang disampaikan Gus Lilur dengan bantahan dari pihak panitia Muktamar. Kepastian mengenai persoalan tersebut masih membutuhkan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Muktamar Digelar di Tambakberas

Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. PBNU sebelumnya menetapkan Tambakberas sebagai lokasi pelaksanaan Muktamar melalui rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah.

Presiden Prabowo Subianto membuka Muktamar pada 27 Agustus 2026. Forum tersebut kemudian ditutup pada 31 Agustus 2026. Dalam Muktamar itu, Miftachul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam PBNU, sedangkan Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Dalam persiapan penyelenggaraan, panitia menyebut sejumlah kebutuhan telah disiapkan, mulai dari sarana fisik, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga tata kelola peserta dan persidangan.

Diminta Tidak Berhenti pada Saling Tuding

Firman Noor menilai persoalan mengenai dugaan dana tersebut sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang terdapat dana sebagaimana yang dituduhkan dan ditemukan persoalan dalam penggunaannya, diperlukan mekanisme pemeriksaan serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang dituding juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta pihak yang menyampaikan informasi menunjukkan bukti.

Karena itu, substansi persoalan bukan sekadar pertukaran pernyataan, melainkan kejelasan mengenai sumber informasi, bukti, serta mekanisme pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Sampai ada bukti atau proses hukum yang mengonfirmasi, angka Rp480 miliar tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai klaim, bukan fakta yang telah terbukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *