Hukum

Dugaan Suap ATR/BPN, Analis Pertanyakan Kapan KPK Periksa Nusron Wahid

1636
×

Dugaan Suap ATR/BPN, Analis Pertanyakan Kapan KPK Periksa Nusron Wahid

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tengah penyidikan yang telah menetapkan delapan tersangka, muncul pertanyaan mengenai kapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dimintai keterangan.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai pemeriksaan Nusron penting untuk memperjelas sejauh mana pengetahuan dan keterkaitan pihak-pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan perkara tersebut.

“Penting sih kalau memanggil Nusron untuk dimintai keterangan,” kata Hendri Satrio atau Hensat wartawan, dikutip Sabtu (25/9/2026).

Menurut Hensat, apabila keterangan Nusron diperlukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang, KPK dinilai tidak perlu menunda proses tersebut.

“Harusnya juga ya KPK juga bergerak cepat gitu, seperti misalnya kasus-kasus korupsi yang lain,” ujarnya.

Namun, pemeriksaan terhadap Nusron tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya terlibat tindak pidana. Pemanggilan seorang pejabat dalam proses penyidikan dapat dilakukan untuk memperoleh keterangan maupun mengklarifikasi informasi yang dimiliki penyidik.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta atau perantara Summarecon Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian barang bukti ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, berupa uang rupiah dan mata uang asing.

Dugaan Aliran Uang dan Pengurusan HGB

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK juga menyatakan dugaan praktik terkait layanan pertanahan dalam perkara tersebut dapat melibatkan pihak swasta lainnya, tidak hanya Summarecon. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak tersebut masih didalami penyidik.

Selain barang bukti yang disita dalam OTT, KPK mengungkap sejumlah transaksi yang tengah didalami dalam perkara tersebut, termasuk uang yang berkaitan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menyebut sebagian uang yang ditemukan berasal dari berbagai sumber dan saat ini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.

Kapan Nusron Diperiksa?

Pertanyaan mengenai pemeriksaan Nusron sebelumnya juga telah muncul dalam perkembangan kasus tersebut.

Pada 15 September 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, sampai perkembangan yang terungkap dalam pemberitaan tersebut, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK bahkan tidak menggeledah ruangan Nusron ketika melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik pada 17 September 2026 menggeledah sejumlah ruangan pejabat dan direktorat terkait perkara tersebut.

Nusron Mengaku Tidak Tahu

Nusron Wahid sendiri sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon yang tengah ditangani KPK.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Nusron ditanya mengenai perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan ATR/BPN.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. KPK masih mendalami aliran uang, hubungan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pemerintah Serahkan kepada KPK

Pemerintah sebelumnya menyatakan proses penanganan perkara tersebut diserahkan kepada KPK. Penentuan siapa saja yang akan dimintai keterangan maupun diperiksa sebagai saksi merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Karena itu, pertanyaan mengenai kapan Nusron Wahid akan diperiksa pada akhirnya bergantung pada perkembangan alat bukti dan kebutuhan penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap seorang pejabat dalam perkara korupsi juga tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN ini kini masih dalam tahap penyidikan. KPK masih mempunyai ruang untuk mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *