Hukum

Breaking News, Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka

5413
×

Breaking News, Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka

Share this article
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang

LINTASNUSANTARANEWS.ID | GOWA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli.
Perkara yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan selama periode 2025–2026.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Dua Rumah dan Satu Mobil Disita
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Aset pertama berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Kemudian, penyidik menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih dalam masa kredit dan bukti kepemilikannya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Aset ketiga yang disita adalah satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Polri masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang selanjutnya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan.

Dugaan Perkara Pengurusan Perizinan
Dalam penyidikan, polisi mendalami sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Menurut keterangan penyidik, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Polisi menyebut penyidikan terhadap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang.

Polri menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *