HukumPolitik

Komisi XIII DPR Turun Tangan, Lapas Cibinong Bakal Dicek Langsung: Momentum Benahi Pengawasan

3142
×

Komisi XIII DPR Turun Tangan, Lapas Cibinong Bakal Dicek Langsung: Momentum Benahi Pengawasan

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAWA BARAT- Komisi XIII DPR RI akan turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapas setelah muncul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait sejumlah fasilitas yang diduga mewah dan adanya dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengatakan, peninjauan akan dilakukan Ketua Komisi XIII DPR RI bersama seluruh anggota komisi.
“Dan besok, Rabu, dari Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00,” kata Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Cek Langsung untuk Memastikan Kondisi
Menurut Mashudi, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi di Lapas Cibinong dapat dilihat secara langsung dan terbuka.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo juga membenarkan rencana kunjungan tersebut. Komisi XIII akan melihat langsung berbagai temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.
“Tapi nanti Komisi XIII juga akan melakukan kunjungan ke sana. Hari Rabu nanti,” kata Andreas kepada wartawan.
Andreas menilai persoalan yang muncul di Lapas Cibinong perlu diperiksa secara menyeluruh. Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan dugaan maladministrasi hingga persoalan yang berpotensi masuk ke ranah kriminal.
“Makanya tadi saya minta supaya berangkat dari kasus ini, Kalapasnya itu harus diperiksa secara tuntas sehingga kita tahu benar. Artinya, peristiwa ini, beyond peristiwa ini, bisa kelihatan di mana persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Jangan Berhenti pada Sidak
Kunjungan Komisi XIII DPR RI diharapkan tidak hanya menjadi pemeriksaan sesaat, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan pemasyarakatan secara menyeluruh.
Temuan di satu lapas perlu menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan lapas lainnya. Jika terdapat fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, perlakuan khusus, atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap petugas maupun institusi pemasyarakatan.
Pencegahan Harus Dimulai dari Sistem
Kasus Lapas Cibinong memberikan pelajaran bahwa pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan setelah masalah muncul.
Sistem pengawasan perlu berjalan sebelum, saat, dan setelah potensi pelanggaran terjadi.
Pemeriksaan berkala, pengawasan berjenjang, pencatatan fasilitas secara transparan, pengendalian akses terhadap area khusus, serta mekanisme pengaduan yang dapat ditindaklanjuti menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, setiap pejabat dan petugas pemasyarakatan perlu memahami bahwa jabatan merupakan amanah. Kewenangan yang diberikan negara bukan untuk menciptakan keistimewaan bagi diri sendiri ataupun pihak tertentu.
Pengawasan manusia mungkin bisa datang sewaktu-waktu. Namun integritas seharusnya tetap berjalan meskipun tidak sedang diawasi.
Bagi pejabat dan petugas yang beragama, prinsip tersebut juga memiliki dimensi moral: setiap kewenangan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT.
Evaluasi Harus Menyentuh Akar Masalah
Kunjungan Komisi XIII nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang mengetahui, apakah ada izin atau dasar penggunaannya, bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, serta apakah terdapat pelanggaran administrasi, disiplin, atau pidana.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada pergantian pejabat atau penindakan terhadap individu apabila ternyata terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pencegahan harus dibangun sebelum penyimpangan terjadi.
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan berdasarkan aturan dan prinsip kesetaraan, bukan ruang yang membuka peluang munculnya perlakuan istimewa.
Karena itu, hasil peninjauan Komisi XIII DPR RI diharapkan menjadi dasar perbaikan pengawasan pemasyarakatan secara lebih luas, sehingga kejadian serupa dapat dicegah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *