LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAWA BARAT- Pengusutan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memasuki tahap pemeriksaan yang lebih mendalam. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak hanya menonaktifkan lima pejabat struktural, tetapi juga memeriksa puluhan warga binaan dan pegawai untuk mengungkap bagaimana fasilitas menyerupai hunian pribadi dapat berada di dalam lingkungan lapas.
Hingga Minggu (27/9/2026), tim pemeriksa internal Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan. Selanjutnya, 54 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk siapa yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dapat digunakan, serta sejauh mana mekanisme pengawasan berjalan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman RI.
“Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Akan kami lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” kata Rudi.
Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Fasilitas Menyerupai Kompleks Vila
Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan kawasan terpisah di belakang area utama lapas yang disebut menyerupai kompleks vila atau klaster.
Di kawasan tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan dengan sejumlah fasilitas yang menyerupai hunian pribadi, antara lain ruang tamu, televisi, pendingin udara, sofa, dapur dan peralatan memasak hingga kulkas.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau gym, simulator golf serta sejumlah kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan sistem pengawasan di dalam Lapas Cibinong.
Kini Kemenimipas berupaya mengungkap bukan hanya keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga bagaimana fasilitas itu bisa muncul, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi dan apakah terdapat pelanggaran aturan dalam penggunaannya.
54 Pegawai Diperiksa Bukan Berarti Bersalah
Pemeriksaan terhadap 54 pegawai harus dipahami sebagai bagian dari proses investigasi. Jumlah orang yang dimintai keterangan tidak otomatis menunjukkan mereka melakukan pelanggaran.
Setiap keterangan tetap harus diuji dan dikaitkan dengan dokumen, temuan lapangan, serta bukti lainnya.
Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara objektif: yang terbukti salah harus dipertanggungjawabkan, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh dikorbankan oleh asumsi.
Rudi meminta masyarakat memberikan waktu kepada Kemenimipas untuk menyelesaikan investigasi.
“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungan, kami akan terus update dan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Jangan Hanya Menonaktifkan, Benahi Sistem
Kasus Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada penonaktifan pejabat atau pemberian sanksi kepada individu apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin atau penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun yang tidak kalah penting adalah membangun sistem pencegahan yang permanen.
Pengawasan internal harus diperkuat dengan pemeriksaan berkala, audit fasilitas, pencatatan aset dan penggunaan bangunan secara transparan, pengawasan berjenjang, serta kanal pengaduan yang benar-benar dapat ditindaklanjuti.
Setiap perubahan fungsi ruangan atau bangunan di dalam lapas juga perlu memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diperiksa.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergerak ketika sudah muncul masalah atau setelah adanya inspeksi mendadak.
Penegakan Hukum Harus Konsisten
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten, transparan dan berkelanjutan.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran terhadap pihak tertentu, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara proporsional.
Kemenimipas menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab sekaligus membenahi tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Tentunya yang terpenting adalah kita melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong. Mohon dukungan agar Kementerian kami tentunya menjadi lebih baik lagi,” kata Rudi.
Penegakan hukum yang kuat bukan sekadar menghukum setelah pelanggaran terjadi. Penegakan hukum yang berkelanjutan adalah memastikan aturan bekerja setiap hari, pengawasan berjalan tanpa menunggu skandal, dan setiap orang yang memegang kewenangan memahami bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.




















