LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013β2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017β2020.
MTP ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara yang turut menjerat korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen ekspor nikel dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan MTP diamankan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).
MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).
βMTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026,β kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dalam proses pengamanan, tim penyidik disebut sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki rumah tempat MTP berada. Setelah memastikan identitasnya, penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto sekitar pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MTP disebut berperan sebagai Sekjen Kementerian ESDM pada periode 2013β2017. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, ia diduga bersama BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017β2018, memenuhi permintaan PT CNI terkait penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.
βPadahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,β ujar Anang.
Berawal dari Ekspor Nikel
Perkara ini bermula dari dugaan kegiatan ekspor nikel oleh PT CNI pada 2017β2019 yang dilakukan tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Kejagung menduga PT CNI meminta NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012β2019, untuk menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, PT CNI disebut meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Penyidik menduga permintaan tersebut dipenuhi meskipun perusahaan belum memiliki RKAB.
Selain itu, PT CNI diduga meminta pihak terkait di daerah untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, menurut konstruksi penyidik, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit dan kemudian digunakan sebagai dokumen persyaratan ekspor. Para penyelenggara negara yang diduga membantu pengurusan dokumen tersebut juga disebut menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
Lima Tersangka
Sebelum menetapkan MTP, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017β2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012β2019, serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017β2019.
Selain ketiganya, perkara juga menjerat PT CNI sebagai tersangka korporasi.
Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita lebih dari 143 dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Kejagung menyebut rangkaian dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69, atau sekitar Rp401,65 miliar. Nilai tersebut sebelumnya juga telah diserahkan PT CNI kepada penyidik dan ditempatkan sebagai barang sitaan dalam proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan Kejagung.
Penyidikan hingga kini masih berlangsung. Penyidik terus mendalami rangkaian penerbitan dokumen, proses rekomendasi ekspor, persetujuan RKAB, serta dugaan aliran uang untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kejagung Tahan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel Rp401,65 Miliar




















