Info Kejaksaan

HMI Aceh Singkil Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp1,7 Miliar

7372
×

HMI Aceh Singkil Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp1,7 Miliar

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | SINGKIL- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Singkil mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir.

HMI meminta proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Kader HMI Aceh Singkil, Aidil Syahputra, mengatakan langkah Kejari dalam mendalami perkara tersebut merupakan bagian penting untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Aceh Singkil yang berani dan serius mengusut dugaan perkara ini. Publik tentu berharap prosesnya tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh fakta dapat dibuka berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum,” ujar Aidil kepada media.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah untuk jenjang TK/PAUD, SD/MI hingga SMP/MTs yang menggunakan anggaran bantuan untuk penanganan dampak banjir dan longsor tahun anggaran 2025.

Berdasarkan keterangan Kejari Aceh Singkil yang diberitakan ANTARA, nilai anggaran yang tengah diusut mencapai sekitar Rp1,77 miliar dan bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat banjir dan longsor.

Berawal dari Pendalaman pada Maret

Penanganan perkara ini sebelumnya mulai mendapat perhatian publik pada Maret 2026. Saat itu, Kejari Aceh Singkil telah mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan untuk pengadaan paket seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir.

Pada 12 Maret 2026, Kejari Aceh Singkil menyatakan telah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Senin, 28 September 2026, ketika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengelolaan anggaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menyatakan dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

HMI Minta Penyidikan Tidak Berhenti

Aidil mengatakan, program pengadaan seragam sekolah menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya siswa yang terdampak bencana. Karena itu, menurutnya, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Ia berharap penyidik tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Harapan kita jangan sampai masyarakat hanya mendengar kabar bahwa perkara sedang disidik, tetapi kemudian tidak ada kejelasan. Kami berharap Kejari menyelesaikan proses ini secara profesional sampai persoalannya benar-benar terang,” katanya.

Meski mendukung pengusutan, Aidil menegaskan HMI tetap meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Menurutnya, pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan sejak awal. Ini soal memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kalau memang ada bukti, silakan proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan juga kepada publik,” ujarnya.

YARA Juga Dukung Pengusutan

Dukungan terhadap langkah Kejari Aceh Singkil juga datang dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Lembaga tersebut turut mendorong agar dugaan perkara pengadaan seragam sekolah tersebut diusut sesuai ketentuan hukum.

Penggeledahan pada 28 September 2026 dinilai menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. Kejari Aceh Singkil menyebut sejumlah dokumen dan berkas telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Aidil meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti.

“Kami mendukung proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, dan biarkan penyidik bekerja berdasarkan bukti. Jika ada perbuatan melawan hukum, ungkap secara terang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Aceh Singkil tetap tenang dan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi yang telah terverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *