HukumJakarta

Usai Kasus Lapas Cibinong, Bappisus Siapkan Evaluasi 532 Lapas dan Rutan

1234
×

Usai Kasus Lapas Cibinong, Bappisus Siapkan Evaluasi 532 Lapas dan Rutan

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) akan menjadikan penanganan temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan, langkah tersebut dibahas dalam pertemuannya dengan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Aries, koordinasi dengan Ombudsman diperlukan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat serta objektif terkait penanganan persoalan di Lapas Cibinong.
“Pada kali ini saya meeting dengan Ombudsman, membicarakan dua hal sebenarnya. Satu, bagaimana tentang penyelesaian kejadian di Cibinong. Ini akan kita tindaklanjuti sehingga itu bisa menjadi nanti sistem atau metode untuk melakukan pembersihan ke seluruh lapas di Indonesia,” ujar Aries.
Ia mengatakan, pengalaman dalam menangani kasus Cibinong nantinya akan menjadi bagian dari metode evaluasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara nasional.
Bappisus akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola rutan serta lapas.
Aries menyebut terdapat sekitar 532 rutan dan lapas di Indonesia yang menjadi cakupan evaluasi tersebut.
“Karena Indonesia ini sekarang ada sekitar 500-an rutan dan lapas ya, 532 kalau tidak salah. Nanti akan kita lakukan dengan pengalaman yang sudah terjadi di Cibinong,” katanya.
Selain persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bappisus dan Ombudsman turut membahas masalah kelebihan kapasitas atau overcrowding yang masih terjadi di sekitar 80 persen rutan dan lapas di Indonesia.
Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani melalui pemetaan warga binaan dan alternatif program pembinaan di luar lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aries mengatakan, Bappisus akan menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi narapidana yang memungkinkan mengikuti program asimilasi maupun pembinaan di luar lapas.
“Dan ini nanti akan kita coba petakan, untuk mana yang bisa diasimilasi dan diedukasi di luar lapas. Sehingga lapas tidak akan mengalami overcrowded,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang muncul di Lapas Cibinong, tetapi juga menjadi bahan pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *