Hukum

KPK Umumkan Status Tersangka OTT Pejabat ATR/BPN

4
×

KPK Umumkan Status Tersangka OTT Pejabat ATR/BPN

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.aufik mengatakan KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap.

Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik.

Ia mengatakan KPK menahan delapan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *