LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Zainal, perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dapat menjadi kesempatan bagi MK untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang menurutnya masih berkaitan dengan kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Zainal menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi politik bertajuk “Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran” di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Dan saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90. Saya kira ada utang bangsa ini terhadap proses hukum tata negara yang buruk. Utang itu saya berharap dilunaskan di persidangan kali ini,” ujar Zainal.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum Denny Indrayana. Permohonan telah diregistrasi MK dan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Berbeda dengan sengketa hasil pemilu yang umumnya berkaitan dengan perolehan suara, perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan dan surat keterangan kesetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menjalankan ketentuan konstitusi terkait pemilihan wakil presiden apabila permohonan dikabulkan.
Namun, perkara tersebut menghadapi persoalan hukum acara. KPU dalam persidangan menyatakan perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Bawaslu dalam keterangannya menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024, tetapi tidak menemukan laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran administratif yang menjadi dasar perkara tersebut.
Pemohon Minta Keadilan Substantif
Meski terdapat persoalan mengenai waktu pengajuan dan kewenangan mengadili, para pemohon meminta MK mengedepankan keadilan substantif.
Mereka beralasan informasi serta bukti yang dianggap penting terkait dugaan persoalan dokumen pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026. Karena itu, mereka meminta MK tetap memeriksa substansi perkara melalui persidangan pembuktian.
Dalam perkara tersebut, para pemohon juga menyatakan bahwa proses pembuktian diperlukan untuk memastikan apakah syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan benar-benar telah terpenuhi.
Kembali ke Putusan MK Nomor 90
Pernyataan Zainal mengenai “utang” MK merujuk pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan batas usia minimal 40 tahun kemudian dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar hukum yang memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, memenuhi ketentuan usia untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan itu juga menjadi sorotan etik dan ketatanegaraan. Dalam proses berikutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan persoalan etik yang berkaitan dengan keterlibatan hakim konstitusi dalam perkara tersebut.
Kini, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali membawa persoalan terkait pencalonan Gibran ke hadapan MK, meski dengan objek yang berbeda, yakni pemenuhan syarat pendidikan.
Bagi Zainal, proses persidangan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi MK untuk menunjukkan bagaimana lembaga tersebut menguji persoalan konstitusional secara terbuka dan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.
Sementara itu, substansi gugatan dan dalil para pemohon masih harus diuji melalui proses persidangan. MK nantinya akan menilai kewenangan, kedudukan hukum, alat bukti, serta seluruh dalil para pihak sebelum menjatuhkan putusan.




















