Hukum

Mahfud MD Prediksi Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran: Kemungkinan Hanya Dikabulkan Sebagian

7373
×

Mahfud MD Prediksi Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran: Kemungkinan Hanya Dikabulkan Sebagian

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memprediksi Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud memperkirakan hakim konstitusi kemungkinan hanya mengabulkan sebagian petitum yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Menurut Mahfud, MK dapat mengambil langkah hukum untuk memastikan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipatuhi.
Namun, ia mengaku belum mengetahui sejauh mana keberanian para hakim konstitusi dalam mengambil putusan atas perkara tersebut.
“Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Diskualifikasi Gibran Dinilai Langkah Berani
Salah satu petitum pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Pemohon juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mahfud menilai apabila MK sampai mengabulkan permintaan tersebut, konsekuensinya akan sangat besar.
“Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menyebut kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila para hakim konstitusi mengambil langkah hukum yang menurutnya berani.
“Tapi itu bisa saja kalau MK-nya berani,” sambungnya.
Persoalan Kewenangan MK
Selain substansi syarat pendidikan, Mahfud turut menyoroti persoalan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut diajukan setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU sebagai Termohon mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat permohonan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU bukan merupakan kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu.
Mahfud berpandangan, hakim konstitusi masih dapat mempertimbangkan sejumlah pendekatan hukum apabila ditemukan bukti baru atau novum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif. Bisa dengan berbagai hal misalnya pakai novum. Dulu kan masalah ini tidak keluar kok saat persidangan (sengketa Pilpres 2024), kan bisa,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, novum merupakan bukti baru yang sebelumnya sudah ada, tetapi belum diketahui atau belum ditemukan pada saat perkara sebelumnya diperiksa.
Mahfud Singgung Rechtsvorming
Mahfud juga menyebut kemungkinan penggunaan pendekatan rechtsvorming atau pembentukan hukum oleh hakim ketika aturan yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut tidak tersedia.
Ia mengaitkannya dengan pengalaman ketika masih menjadi hakim MK dalam perkara pembatalan kemenangan Dirwan Mahmud pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008.
Dalam perkara tersebut, MK memutuskan membatalkan kemenangan Dirwan Mahmud setelah diketahui yang bersangkutan pernah menjadi narapidana kasus pembunuhan.
“Itu namanya rechtsvorming karena rechtsvinding-nya atau mencari aturannya nggak ada. Tapi bahaya kalau ini dilanjutkan,” ujar Mahfud.
Perkara Masih Berjalan di MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya.
Hingga 30 September 2026, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Pada persidangan hari itu, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon serta mengesahkan sejumlah alat bukti tambahan.
Dengan demikian, pernyataan Mahfud mengenai kemungkinan putusan MK merupakan prediksi dan pandangan hukum pribadi, bukan putusan atau sikap resmi Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *