Hukum

Kalapas Cibinong Dipecat Buntut Kasus Klaster Mewah

8555
×

Kalapas Cibinong Dipecat Buntut Kasus Klaster Mewah

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus temuan fasilitas mewah atau yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi tersebut setelah melakukan investigasi terhadap keberadaan sejumlah fasilitas dan bangunan yang ditemukan di dalam kompleks lapas.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Kalapas sebelumnya, tetapi juga pejabat yang menggantikannya.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026), seperti dikutip detikNews.
Rudi menjelaskan, Wisnu menjadi satu-satunya ASN yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian. Sementara itu, 16 ASN lainnya juga dikenai sanksi disiplin dengan tingkat hukuman yang berbeda.
“ Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Rudi.
Terbukti Menyalahgunakan Wewenang
Menurut Rudi, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil investigasi Kemen Imipas terhadap persoalan yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dari hasil investigasi, Kemen Imipas menyatakan terdapat sejumlah pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah fasilitas yang dinilai mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Di antaranya terdapat guest house, fasilitas kebugaran, hingga fasilitas lain yang pembangunannya disebut menggunakan sumber dana dari warga binaan.
Kemen Imipas juga menemukan sejumlah bangunan dan barang yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk rumah yang diperuntukkan bagi pegawai serta fasilitas dan perabotan di dalamnya.
Temuan tersebut mendapat perhatian karena menyangkut tata kelola pemasyarakatan, penggunaan fasilitas di lingkungan lapas, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.
Pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut menjadi langkah disipliner Kemen Imipas dalam menindaklanjuti hasil investigasi sekaligus memperkuat pengawasan dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
Kemen Imipas menegaskan penegakan disiplin terhadap aparatur merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga integritas pelayanan pemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *