Hukum

DPR Sahkan UU Reforma Agraria Hari Ini, Siap Atur Batas Kepemilikan Tanah Hingga Sanksi Pidana

8
×

DPR Sahkan UU Reforma Agraria Hari Ini, Siap Atur Batas Kepemilikan Tanah Hingga Sanksi Pidana

Share this article

Hukum yang berfungsi Mengatur pembatasan kepemilikan tanah. Melakukan Pembentukan Badan penyelenggara agraria yang baru yakni LPRA dan Dewan Pengawas.

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA-Seluruh fraksi partai di Badan Legislasi (Baleg) DPR secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria diboyong ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diberikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketua panitia kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan rapat panja membahas intensif RUU pada 17-21 September 2026. RUU ini usul inisiatif DPR sehingga daftar inventarisasi masalah (DIM) disodorkan pemerintah. Jumlah DIM pemerintah sebanyak 596 substansi dengan komposisi DIM tetap 164, perubahan redaksional 54, perubahan substansi 57, dihapus 295, penambahan substansi 3, dan penambahan pasal/ayat/huruf berjumlah 20 dan reposisi, perubahan substansi atau redaksional berjumlah 3.

Perdebatan dalam membahas RUU menghasilkan kesepakatan norma yang diharapkan mampu menghadapi masalah dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria. Sedikitnya ada 14 materi penting dan strategis dalam RUU. Pertama, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya serta memprioritaskan kemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.Kedua, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Ketiga, pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanisme penetapannya.

“Termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum,” kata Iman dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Gedung Parlemen, Senin (21/09/2026).Keempat, pengaturan objek dan subjek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non konflik. Serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Kelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan LPRA, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.Keempat, pengaturan objek dan subjek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non konflik. Serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Kelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan LPRA, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.Keduabelas, penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria. Ketigabelas, penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.

Keempat belas, pengaturan pendanaan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. Sekaligus integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan UU ini.“Setelah semua DIM dibahas intensif RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati dalam rapat panja secara keseluruhan terdiri dari 14 Bab, dan 53 Pasal. Selanjutnya RUU akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi UU,” papar politisi PKB itu.

Sementara anggota Panja RUU, I Nyoman Parta, menekankan Pasal 37 RUU mengatur pembatasan kepemilikan tanah. Serta Pasal 6 RUU mengenai penguasaan tanah yang berkaitan dengan persoalan ketersediaan tanah di suatu daerah, kepadatan penduduk, kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan serta keterbatasan luas wilayah.Mengacu ketentuan itu Nyoman menyebut pulau-pulau di Indonesia punya karakter yang saling berbeda. Seperti Labuan Bajo, memiliki alam yang indah dan fungsi bentang alam. Juga kawasan danau Toba sebagai lokasi konservasi. Begitu pula Bali, sebagai pulau kecil yang menghadapi masalah soal kepemilikan lahan yang melampaui batas.

Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, hal ini penting untuk dicermati pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana yakni mengatur pembatasan kepemilikan lahan korporasi. Pembatasan kepemilikan lahan ini bukan sekadar menyelesaikan konflik agraria tapi juga mencegah potensi yang terjadi setelahnya.

“Agar pulau-pulau kita yang menjadi pusat pariwisata tidak habis dipegang korporasi,” ujarnya.

Upaya negara mewujudkan keadilan

Pada kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mencatat seluruh fraksi di DPR telah memberikan pendapat dan menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria diteruskan pada pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

“Kita mengharapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU guna menjadi landasan yuridis penyelenggaraan reforma agraria,” ujarnya.Nusron menyebut reforma agraria sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tanah dan sumber daya agraria menurutnya merupakan sumber kehidupan masyarakat sehingga penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya harus dilakukan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan konflik agraria.

Konflik tersebut antara lain dipicu tumpang tindih kewenangan antar lembaga, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik, serta belum konsistennya penerapan fungsi sosial tanah. Melalui RUU ini, reforma agraria diharapkan lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif.

Masyarakat diberi ruang untuk terlibat dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan. RUU juga memperkuat pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar pelaksanaan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah demi terwujudnya keadilan agraria berkelanjutan.

“Kami mewakili Presiden Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas selesainya RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” imbuhnya. (Sumber : Hukumonline.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *