Hukum

Ketua Serikat Tani : UU Reforma Agraria Harus Bongkar Jaringan Manipulator Penguasaan Tanah Milik Orang Lain

8
×

Ketua Serikat Tani : UU Reforma Agraria Harus Bongkar Jaringan Manipulator Penguasaan Tanah Milik Orang Lain

Share this article
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih

RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat UU Pokok-Pokok Agraria sebagai dasar utama hukum agraria nasional. Serta berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA-Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah, terutama karena mayoritas lahan dikuasai korporasi dan lembaga pemerintah. Kondisi ini memicu konflik agraria yang penyelesaiannya kerap berlarut. RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi terobosan untuk mewujudkan reforma agraria sejati dan mengakhiri konflik agraria struktural.

Kalangan masyarakat sipil mendukung RUU tersebut. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan RUU ini penting untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria guna mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik secara berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan.

“Proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati,” kata Henry dikonfirmasi, Senin (13/09/2026).Henry menegaskan reforma agraria dimandatkan konstitusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah panjang ketimpangan agraria selama ini telah melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah. RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) sebagai dasar utama hukum agraria nasional. Berpijak Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Reforma agraria harus diposisikan sebagai upaya penataan ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kepentingan rakyat.

“Reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset,” ujarnya. Reforma agraria harus menjadi instrumen perubahan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Tanpa perubahan tersebut, ketimpangan agraria akan terus berlangsung dan keadilan sosial sulit terwujud.

Substansi penting RUU meliputi penyelesaian konflik agraria struktural, pembentukan kelembagaan yang kuat dan berwenang, perlindungan hak petani, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, perkebunan, real estate, industri eksploitatif, dan wisata skala besar yang selama ini menjadi sumber konflik.

Henry menolak reforma agraria berbasis ‘tanah sisa’. Menurutnya, pemerintah harus menyediakan tanah bagi rakyat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan tanah yang tersisa setelah dialokasikan untuk kepentingan lain. Penataan penguasaan dan kepemilikan tanah harus memberi porsi adil bagi rakyat, dengan sedikitnya 80 persen tanah diperuntukkan bagi petani dan rakyat.

Berbagai hukum internasional yang berkaitan dengan reforma agraria menurut Henry perlu diadopsi dalam RUU. Misalnya, Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan atau United Nations Declarations Right of Peasant and other People Working in Rural Areas (UNDROP). Upaya ini telah dilakukan Komnas HAM dengan membentuk standar norma pengaturan terkait hak atas tanah dan kedaulatan pangan. Untuk mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, SPI menggelar demonstrasi 14 September 2026.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini akan menjadi penentu arah masa depan Indonesia untuk bisa mencapai Indonesia yang adil, makmur dan sentosa. Oleh karena itu, SPI akan terus mengawal secara aktif seluruh proses pembahasan RUU ini,” timpalnya.

Sebelumnya, anggota DPD, Filep Wamafma, mengatakan RUU ini menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural dan kebijakan negara yang selama ini berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.

RUU Pengaturan Reforma Agraria penting bagi Papua karena UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua memberi mandat khusus untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat. Termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat. UU Otsus juga mensyaratkan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan.


“Hemat saya, RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat Bab Khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata senator dari daerah pemilihan Papua Barat itu. (Sumber : Hukumonline.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *