Hukum

Jadi Buronan Kejagung, Silfester Matutina Cuma 5 Hari Jadi Komisaris Pelindo

1836
×

Jadi Buronan Kejagung, Silfester Matutina Cuma 5 Hari Jadi Komisaris Pelindo

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Silfester Matutina hanya lima hari menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Silfester diangkat pada 18 September 2026. Namun, hanya berselang lima hari, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memutuskan memberhentikannya terhitung 23 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan melalui mekanisme korporasi.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, mengatakan pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Tubagus dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

Tubagus juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan pengawasan publik terkait persoalan tersebut.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

Berstatus Terpidana

Nama Silfester menjadi sorotan setelah status hukumnya kembali mencuat bersamaan dengan pengangkatannya sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim.

Silfester merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara tindak pidana fitnah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, hingga kini Silfester disebut belum menjalani hukuman tersebut dan masih menjadi buronan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya disebut masih melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.

Pengangkatannya sebagai Komisaris Independen kemudian mendapat perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, posisi tersebut sebelumnya ditetapkan melalui keputusan pemegang saham di luar RUPS atau RUPS Sirkuler.

Setelah polemik mencuat, pemegang saham melakukan evaluasi dan pada 23 September 2026 memutuskan memberhentikan Silfester dari jabatan tersebut.

Dengan demikian, masa jabatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya berlangsung selama lima hari, sejak 18 hingga 23 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *