HukumInfo Kejaksaan

Kejati Bali Jerat Bos Properti Jadi Tersangka, Korupsi Aset Pemprov Bali Rugikan Negara Rp100 Miliar

8172
×

Kejati Bali Jerat Bos Properti Jadi Tersangka, Korupsi Aset Pemprov Bali Rugikan Negara Rp100 Miliar

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | BALI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp100 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, mengatakan penetapan SLD sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset Pemprov Bali yang disewakan kepada PT Danau Winata Indah.
“Ini terkait dengan penyidikan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran oleh PT Danau Winata Indah. Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu dengan inisial SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” kata Satria dalam konferensi pers di halaman Kejati Bali, Rabu (30/9/2026).
Tanah Pemprov Bali Disepakati untuk Pusat Perbelanjaan
Kasus tersebut bermula dari perjanjian sewa-menyewa aset tanah milik Pemprov Bali di Kelurahan Jimbaran dengan PT Danau Winata Indah pada 2007.
Dalam perjanjian tersebut, tanah itu rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan pusat perbelanjaan dengan jangka waktu kerja sama selama 30 tahun.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan pusat perbelanjaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian tidak terealisasi.
Pada Oktober 2014, Pemprov Bali telah memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah agar memenuhi kewajibannya membangun pusat perbelanjaan dalam kurun waktu tiga tahun. Namun, kewajiban tersebut tetap tidak terlaksana.
Hasil pengecekan penyidik di lokasi kemudian menemukan adanya perubahan pemanfaatan aset.
“Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa ternyata PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerja sama, tetapi telah dialihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya,” ungkap Satria.
125 Unit Kondotel Dijual Rp100 Miliar
Perkara kemudian berkembang ketika pada Agustus 2015, SLD mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Kerja sama tersebut dimulai pada Desember 2015 dengan objek berupa pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali.
Menurut Kejati Bali, kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Bali.
Sebanyak 125 unit kondotel tersebut kemudian dijual kepada PT Asabri dengan nilai Rp100 miliar. PT Asabri disebut telah membayarkan uang pembelian tersebut.
Namun, hingga kini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri.
“Sampai sekarang PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri. Hal tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar,” jelas Satria.
Kejati Bali juga menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri.
Satria menegaskan, hak pengelolaan atas tanah tersebut hingga kini masih berada di tangan Pemprov Bali. Masa kerja sama yang dimulai pada 2007 juga masih berlangsung hingga 2037.
“Kalau 2007 kerja samanya, berarti terakhir 2037. Jadi kurang lebih kalau sekarang, 11 tahun lagi berakhir,” ujarnya.
30 Orang Diperiksa, Tersangka Baru Masih Mungkin
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Bali telah memeriksa sekitar 30 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, PT Asabri, serta pihak lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kejati Bali juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Jadi ini satu dulu dalam rangka percepatan penyelesaian perkara,” kata Satria.
Keterlibatan PT Asabri juga masih didalami, termasuk kemungkinan adanya dugaan persekongkolan dalam proses kerja sama tersebut.
“Ya, tidak tertutup kemungkinan (persekongkolan), tapi memang sampai saat ini alat bukti ke sana belum didapatkan,” ujar Satria.
Ia menegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
SLD Langsung Ditahan
Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Saat digelandang keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, SLD sempat memberikan perlawanan dan berteriak kepada awak media.
“Saya korban politik,” teriak SLD.
Kejati Bali masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pemanfaatan aset Pemprov Bali tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *