LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026; serta Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode Oktober 2024 hingga Juni 2026.
Kemudian Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Anang mengatakan kelengkapan berkas perkara didukung sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Menurut Anang, rincian barang bukti dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan disampaikan dalam proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menyebut perkiraan kerugian negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan sejumlah penyitaan dalam perkara tersebut, termasuk aset milik beberapa tersangka. Pada September 2026, penyidik menyita aset Dadan Hindayana yang diperkirakan bernilai Rp8,43 miliar.
Setelah pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
Adapun pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara akan diuji dalam persidangan.
Kejagung Limpahkan Dadan Hindayana dkk ke Penuntut Umum dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG




















