Info Kejaksaan

Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase

71616
×

Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | LANGSA- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh, menyita uang tunai sebesar Rp250,9 juta dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan drainase lingkungan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Muhammad Hendra Damanik, mengatakan uang tersebut disita dari tersangka berinisial NB, yang merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan jalan dan drainase yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa pada Tahun Anggaran 2023.

“Ada sebanyak Rp250,9 juta uang yang disita dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan drainase lingkungan di pemukiman Gampong Alue Dua yang dikelola Dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023,” kata Muhammad Hendra Damanik di Langsa, Selasa.

Kerugian Negara Rp250,9 Juta

Proyek pembangunan jalan dan drainase tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,755 miliar. Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga pekerjaan mengalami kekurangan volume dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh kemudian menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang dihitung sebesar Rp250,9 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Provinsi Aceh ditemukan kekurangan volume dan mutu yang mengakibatkan kerugian negara Rp250,9 juta,” ujarnya.

Uang yang disita tersebut, kata Hendra, akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Dana tersebut kini dititipkan pada rekening penerimaan lainnya Kejari Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.

Mereka masing-masing berinisial YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); NB, selaku penyedia jasa; MJ, selaku Direktur CV GAJ; dan SWN, selaku konsultan pengawas.

Keempatnya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa.

Hendra mengatakan perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Langsa Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejari Langsa menyatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Kejari Langsa berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, baik, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Hendra.

Dengan penyitaan Rp250,9 juta tersebut, penyidik kini mempersiapkan tahap berikutnya berupa pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk mendapatkan proses dan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *