LINTASNUSANTARANEWS.ID | KENDARI- Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Kejaksaan berhasil mengungkap dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat orang lainnya. Salah satu tersangka adalah Muhammad Hasbullah Idris (MHI), mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra periode 2017–2019.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
MHI ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019. Selain MHI, terdapat BS yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Tersangka lainnya berinisial NRH, pihak swasta yang pernah menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari pada 2012–2019. Sementara satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan Manipulasi Kadar Nikel
Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan pengaturan kadar nikel yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI diduga bersama sejumlah penyelenggara negara mengatur hasil pengujian kadar nikel sehingga tercatat kurang dari 1,7 persen.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujar Saiful dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Menurut Saiful, dokumen yang digunakan PT CNI untuk kegiatan ekspor tersebut seharusnya tidak sah. Dugaan penyimpangan itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” jelas Saiful.
Uang Rp401 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan
Dalam perkembangan penanganan perkara, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejaksaan. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Meski uang kerugian negara telah diserahkan, proses penyidikan tetap berjalan. Kejaksaan masih mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak hingga akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum membongkar tata kelola komoditas nikel yang diduga merugikan keuangan negara.
Empat Hari Setelah Dilantik Jadi Pejabat Pemprov Sultra
Penetapan MHI sebagai tersangka juga menjadi sorotan karena dilakukan hanya empat hari setelah dirinya dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
MHI sebelumnya resmi dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.
Pelantikan dilakukan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Senin (21/9/2026).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100/3.3.1/303 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 September 2026.
Dalam pelantikan itu, sebanyak 46 pejabat eselon II hingga IV serta 25 kepala sekolah turut dilantik.
Penetapan MHI sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra pada periode yang menjadi objek penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
Dengan perkembangan tersebut, proses hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola nikel di Sultra terus bergulir. Kejaksaan masih mendalami konstruksi perkara serta keterlibatan para pihak untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.




















