LINTASNUSANTARANEWS.ID | LHOKSUKON- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar tes urine secara mendadak terhadap jajaran pegawai pada Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Tes urine yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu berlangsung di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan dipimpin tim medis internal yang terdiri dari dokter dan perawat.
Dari total 63 pegawai, sebanyak 60 orang mengikuti pemeriksaan urine. Jumlah tersebut termasuk satu pegawai yang berstatus BKO dari Kantor Wilayah.
Sementara itu, sejumlah pegawai lainnya tidak dapat mengikuti pemeriksaan karena sedang menjalankan tugas BKO di Kantor Wilayah dan Bapas Lhokseumawe. Terdapat pula pegawai yang tidak mengikuti pemeriksaan karena sedang dalam kondisi sakit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh 60 pegawai yang menjalani tes urine dinyatakan negatif atau tidak terindikasi menggunakan narkotika maupun zat adiktif yang diperiksa.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, mengatakan pelaksanaan tes urine tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memastikan lingkungan pemasyarakatan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal petugas sebelum dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan.
“Tes urine ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan instruksi Bapak Dirjenpas untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya di lingkungan pemasyarakatan,” kata Muhidfuddin.
Ia menegaskan, integritas petugas menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, bersih, dan profesional.
“Sebelum kita menertibkan warga binaan, kita harus memastikan dulu rumah kita bersih. Alhamdulillah, hasil pemeriksaan seluruh pegawai dinyatakan negatif. Ini bukti integritas yang harus terus kita jaga bersama demi pelayanan dan pembinaan yang optimal di Lapas Lhoksukon,” ujarnya.
Muhidfuddin berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi bagian dari penguatan komitmen jajaran Lapas Lhoksukon dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Tes urine tersebut juga menjadi salah satu langkah pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas petugas dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pembinaan warga binaan. (Sumber: Ditjenpas Aceh)




















