LINTASNUSANTARANEWS.CO.ID | BANDA ACEH – Komitmen pemberantasan rasuah di Tanah Rencong kembali dibuktikan secara nyata. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sukses membongkar dan menyidik sembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang fantastis.
​Capaian gemilang ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, dalam ajang silaturahmi dengan awak media sekaligus syukuran Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
​”Pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis menjadi doktrin utama jajaran kami dalam mengkampanyekan anti-korupsi di Aceh,” tegas Teuku Rahmatsyah di hadapan para jurnalis.
​Peringatan Keras: Kajati Larang Anggota Main Proyek & Janji Tindak Tegas!
​Dalam kesempatan yang sama, Kajati Teuku Rahmatsyah mengeluarkan instruksi internal yang sangat tegas demi menjaga marwah institusi penegak hukum. Ia secara tegas melarang seluruh jajaran pegawai dan jaksa di lingkungan Kejati Aceh untuk “bermain proyek” atau ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
​Kajati memastikan bahwa pihaknya tidak akan main-main dan siap menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja oknum internal yang terbukti melanggar aturan tersebut. Langkah bersih-bersih dari dalam ini sontak memantik gelombang apresiasi tinggi dari masyarakat Aceh, yang menilai ketegasan Kajati sebagai angin segar bagi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Bumi Serambi Mekkah.
​Fokus Utama: Skandal Beasiswa BPSDM Masuk Pengadilan
​Sorotan tajam Kejati Aceh juga tertuju pada penanganan kasus korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Dari empat perkara yang diusut, seluruhnya telah menunjukkan progres masif:
- ​Empat Tersangka Digelandang: Perkara yang menyeret para tersangka berinisial S, CP, RHS, dan ET ini telah merampungkan tahap penuntutan (Tahap II) pada 29 Juli 2026.
- ​Meluncur ke Meja Hijau: Berkas perkara beserta para tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada 14 Agustus 2026 untuk segera menjalani proses persidangan.
​Daftar Sikat Kasus Lainnya: Dari Irigasi hingga Perikanan
​Selain skandal beasiswa, taring bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh juga mengoyak berbagai dugaan korupsi sektor strategis lainnya di berbagai wilayah Aceh:
- ​Korupsi Irigasi Simeulue: Penyidik menetapkan tersangka S dalam kasus pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue (TA 2019). Kasus serupa dengan tempus yang sama juga menjerat tersangka DS melalui surat perintah penyidikan tertanggal 14 Juli 2026.
- ​Proyek Jalan Nasional Subulussalam & Aceh Singkil: Dua proyek jumbo Satuan Kerja PJN Wilayah II Aceh TA 2024 turut disidik, meliputi Preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam – Batas Sumut (Nilai kontrak Rp10,278 miliar) serta penanganan longsoran ruas serupa (Nilai kontrak Rp13,5 miliar). Kedua proyek ini kini tengah dalam tahap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI.
- ​Skandal Perikanan Simeulue: Pengusutan dugaan korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue (2022–2025) yang dimulai sejak Februari 2026 juga masih menunggu hasil final PKKN BPK RI.
​Melalui capaian penindakan hukum yang tajam ke luar dan pembersihan ke dalam ini, Kejati Aceh mengirimkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk mengawal murni setiap anggaran demi kesejahteraan masyarakat Aceh.




















