LINTASNUSANTARANEWS.ID | LAMPUNG-Penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung terus menggelinding panas. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak menyita aset penting berupa 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Penyitaan deretan mobil tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai tindak lanjut dari pendalaman kasus perambahan dan pemanfaatan lahan hutan secara ilegal untuk perkebunan tebu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal penyitaan deretan barang bukti bergerak tersebut.“Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Dari SUV Mewah hingga Truk Operasional
Rincian 11 unit kendaraan yang kini disita penyidik tergolong bervariasi, mulai dari deretan kendaraan operasional hingga mobil mewah jajaran manajemen.
Aset bergerak yang diamankan mencakup dua unit Honda CR-V RM3, satu unit Honda CR-V RS58, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard 2.5, dan Toyota Kijang Innova G. Selain itu, penyidik mengangkut truk Mitsubishi Canter FE 71 N, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX 4×4, serta satu unit Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Seluruh kendaraan tersebut kini terparkir di area barang bukti Kejagung demi kepentingan pembuktian di persidangan kelak.
Jejak Aset Triliunan Rupiah
Penyitaan belasan mobil ini kian memperpanjang daftar tangkapan aset berharga dalam perkara PT PSMI. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh keberhasilan Kejagung mengamankan tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp1,003 triliun ditambah modal asing sebesar USD166 ribu dari pihak perusahaan. Tak hanya itu, penyidik juga telah memblokir sedikitnya 10 rekening bank yang terhubung dengan entitas PT PSMI.Kasus ini sendiri bermula dari garapan lahan tebu di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Berdasarkan konstruksi perkara, PT Inhutani V sejatinya mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 55.157 hektare merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.
Namun sejak 2007, PT PSMI ditengarai mulai merambah kawasan hutan tersebut untuk dijadikan perkebunan tebu skala besar. Untuk melanggengkan aksinya, pada 2013 PT PSMI merancang nota kesepahaman kerja sama kemitraan bersama PT Inhutani V.
Penyidik menduga kuat bahwa skema pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan negara itu berjalan tanpa mengantongi izin resmi Kementerian Kehutanan, hingga memicu kerugian finansial negara dalam jumlah yang fantastis.
Kejagung Incar Pemulihan Kerugian Negara
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, menggeledah berbagai tempat, meminta keterangan para ahli, hingga menyita tumpukan dokumen krusial.Anang menegaskan, seluruh aset hasil sitaan ini akan dikelola secara profesional sesuai mekanisme hukum. Rencananya, barang bukti tersebut bakal diserahterimakan kepada Badan Pemulihan Aset guna perawatan berkala.
Langkah agresif penyidik ini mempertegas komitmen Korps Adhyaksa bahwa penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada pemidanaan para pelaku semata, tetapi juga berfokus pada upaya mengembalikan keuangan negara yang habis digerogoti. (Sumber : Inilah.com)




















