LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Enam tersangka dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama. Penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.
Pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti dilakukan Kejagung pada Selasa (29/9/2026). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara keenam tersangka selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun
Kejagung mengungkap perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun. (Perhitungan) BPKP,” ujar Anang.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari empat orang ahli serta mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Anang menyebut rincian lebih lanjut mengenai alat bukti maupun konstruksi perkara akan dibuka dalam persidangan.
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
Pengembangan perkara juga menyeret seorang prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo.
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya. Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, proses hukumnya ditangani melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil,” kata Anang.
Budi sebelumnya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satu proyek yang dikaitkan dengan penyidikan adalah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Penyidik sebelumnya menyebut adanya dugaan campur tangan Budi dalam proses pengadaan tersebut, termasuk terkait pengaturan harga dan pemilihan penyedia.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan penetapan Budi sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini mencakup proses hukum terhadap unsur sipil dan militer.
Sementara enam tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap akan menghadapi proses persidangan. Adapun proses hukum terhadap tersangka lain yang belum dilimpahkan masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Kejagung sebelumnya juga mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk persoalan pengadaan barang dan mekanisme penentuan mitra program. Rincian pembuktian atas dugaan tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan.




















